Negeri dalam Jerat Korupsi


http://www.dw.de/image/0,,15921681_303,00.jpg
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.(PBB)
            Jika kita melihat realitasnya bahwa kasus korupsi memang menyita banyak mendapat sorotan media.Walupun sebenarnya menuru mantan Menkes Siti Fadila Supari dalam sebuah seminar memberi pernyataan bahwa sebenarnya pengambilan kekayaan atau harta yang terbesar bukan dari kasus korupsi tetapi justru dari hal legal yang disahkan pemerintah melaui privatisasi kepemilikan umum yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.Privatisasi (penjualan) BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim Orde Baru. Pemerintah menjual 35% saham PT Semen Gresik (1991), 35% saham PT Indosat (1994), 35% saham PT Tambang Timah (1995) dan 23% saham PT Telkom (1995), 25% saham BNI (1996) dan 35% saham PT Aneka Tambang (1997).(www.bumn-ri.com) dan 90% dari total produksi minyak Indonesia dikuasai asing, yakni; Total (30%), ExxonMobil (17%),Vico (BP-Eni joint venture, 11%), ConocoPhillips (11%), BP (6%), and Chevron (4%).(Kementrian ESDM, 2008)
            Namun jika kita menarik akarnya maka kasus korupsi atau privatisasi semua bersumber dari tidak diterapkannya syariat Islam dan lebih menggunakan sistem kapitalisme sehingga menyuburkan tindak kejahatan dengan ide kebebasannya. Khusus dalam kasus korupsi adalah suatu keniscayaan adanya penerapan syariat di bawah lindungan khilafah sehingga segala bentuk hukum yang adil dapat diterapkan dengan menyeluruh.
Untuk pendahuluan kita harus paham secara menyakinkan tentang Definisi Syariah. Syariah menurut bahasa mempunyai beberapa arti. Di antaranya adalah mawrid al-maa` alladzi yustaqaa minhu bi-laa risyaa` (sumber air yang menjadi tempat pengambilan air tanpa tali timba), ath- thariqah (jalan),  dan‘atabah (tangga/pintu).
Secara terminologis syariah mempunyai dua makna, makna umum dan makna khusus. Makna umum syariah adalah sama dengan diinul Islam itu sendiri, yaitu keseluruhan agama Islam secara holistik yang meliputi aqidah dan hukum. Ibrahim Anis (1972) mendefinisikan syariah sebagai maa syara’a-llaahu li ibaadihi min ‘aqaaid wa ahkaam, yakni apa-apa yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, yang berupa aqidah (aqa`id) dan hukum-hukum (ahkam). Jadi syariah mencakup aqidah dan hukum.
Pemberantasan korupsi telah digadang-gadangkan menjadi agenda setiap rezim yang akan berkuasa. Sebelumnya SBY dipuji karena mampu membentuk KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mampu menyeret banyak kasus walaupun kerugian Negara tak tergantikan namun respon rakyat puas dengan kepemimpinannya. Dalam banyak survei tercatat pretasi Indonesia dalam korupsi antara lain Indonesia negara terkorup di asia (PERC, 2009), Indonesia negara terkorup ke-5 dunia (TI, 2009)
Islam sejak 14 abad lalu telah memberikan solusi atas masalah korupsi.Dalam tulisannya Ustadz Felix Siauw menjabarkan solusi Islam terhadap korupsi.
Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang khianat, dan para fuqaha yang pendusta.Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka, atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir,  hadis no 156, 19/67)
“Yang dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].”(Muhammad Syakir Al-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181)
Artinya orang yang fasik, khinanat, dan pendusta tidak diperbolehkan menjadi pejabat pemerintahan.Sehingga seharusnya tolak ukur kelayakan pejabat bukan karena suara terbanyak namun karena kemampuannya dan ketakwaannya jadi indikator spiritual harus menjadi salah satu tolak ukur memilih pejabat.
Kemudian dijabarkan upaya apa saja yang dapat menanggulangi atau mencegah korupsi yaitu :
Pertama sistem gaji yang layak,
Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi.Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.(THR. Abu Dawud)
Walaupun sebenarnya meraka yang korupsi tadi bukan karena tidak memiliki harta namun karena ketamakan yang lebih mengisi isi kepala mereka, tetapi untuk beberapa jabatan memang jumlah gaji yang diterima masih rendah.
            Kedua larangan menerima suap dan hadiah, Saat  Abdullah bin menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separuh untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah,
“Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar  ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak”.(Imam Malik dalam al-Muwatta’)
Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim.Setelah kembali dan menghadap Rasulullah,Ibnu Utabiyah berkata:
“Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya”,lalu Rasulullah bersabda: “Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?.Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan di hari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya.”(THR. Bukhari)
            Ketiga perhitungan kekayaan, Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal .
            Keempat teladan pemimpin, Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar,karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat.
            Kelima hukuman setimpal, Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang  jera dan kapok melakukan korupsi  Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir.
            Keenam pengawasan masyarakat, Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat,
khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
            Ketujuh penyederhanaan birokrasi, Khalifah Umar bin Khattab menghancurkan pintu-pintu pemisah antara birokrasi dan menjadikan birokrasi dengan konsep satu atap.
            Sungguh telah nyata keburukan sistem kapitalisme dan seharusnya Islam tampil dengan memberikan solusi atas permasalahan umat.Karena Islam adalah mabda yaitu aqidah aqliyah yang memancarkan peraturan.Niscaya jika penduduk bumi ini beriman dengan menerapkan syariah secara menyeluruh maka aka nada perbaikan dimuka bumi ini. Dan negeri ini akan memperoleh kemerdekaan yang sejati bukan hanya sebuah pernyataan di atas kertas namun benar secara menyakinkan.
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf [7] : 96)
Dalam ayat tersebut dengan sangat jelas, jika negeri ini mau beriman dan bertaqwa niscaya Allah SWT akan memberikan keberkahan tetapi kebanyakan dari kita saat ini justru malah mengingkari Allah dengan cara mencampakan hukum-hukumnya dan malah mengambil kapitalis sebagai aturan untuk mengatur sesama manusia. Sungguh tak heran jika bencana silih berganti menghinggapi negeri ini, kelaparan dan kemiskinan seolah jadi pemandangan keseharian di negeri ini.padahal negeri ini begitu kaya akan sumber daya alam. namun saat bersamaan kehidupan begitu terasa sempit. tentu hal ini sesuai dengan firman Allah
“Barang siapa berpaling dari peringatanKu, niscaya allah memberikan kehidupan sempit di dunia dan akan dihimpun di hari kiamat dalam keadaan buta.”(QS. At Taha 120).
Kemiskinan pada hakekatnya disebabkan pembagian kekuasaan dan sistem pengelolaan harta (ekonomi) yang tak benar. Sistem ekonomi kapitalisme mengandalkan kekuatan individu yang tak lepas dari nafsu serakah, nafsu kebinatangan, sebagai sarana menciptakan dan mengumpulkan harta.Mereka yang punya modal punya kedudukan istimewa. Mereka, akan merambah semua bidang sampai sampai wilayah agama dan politikpun menjadi bagian dari nafsu penguasaaanya sehingga lahir 'corporacracy' dimana yang memerintah dan mengatur semua urusan dan kebutuhan rakyat adalah perusahaan. Ini yang terjadi saat ini sehingga keluar pemeo 'uang mengatur segalanya. Jadi hakekatnya kita formalnya demokrasi nyatanya 'monecracy'.( Julian, Aktivis BKLDK JABAR). Wallahu a'lam bishawab.

Related

hukum 1301891890956030440

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Translate

Statistik

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan
item