Negeri dalam Jerat Korupsi
http://parodiinegerii.blogspot.com/2014/03/negeri-dalam-jerat-korupsi.html
Korupsi (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.(PBB)
Jika kita melihat realitasnya bahwa
kasus korupsi memang menyita banyak mendapat sorotan media.Walupun sebenarnya
menuru mantan Menkes Siti Fadila Supari dalam sebuah seminar memberi
pernyataan bahwa sebenarnya pengambilan kekayaan atau harta yang terbesar bukan
dari kasus korupsi tetapi justru dari hal legal yang disahkan pemerintah melaui
privatisasi kepemilikan umum yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat.Privatisasi (penjualan) BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak
rezim Orde Baru. Pemerintah menjual 35% saham PT Semen Gresik (1991), 35% saham
PT Indosat (1994), 35% saham PT Tambang Timah (1995) dan 23% saham PT Telkom
(1995), 25% saham BNI (1996) dan 35% saham PT Aneka Tambang (1997).(www.bumn-ri.com) dan 90% dari total produksi minyak Indonesia dikuasai asing,
yakni; Total (30%), ExxonMobil (17%),Vico (BP-Eni joint venture, 11%),
ConocoPhillips (11%), BP (6%), and Chevron (4%).(Kementrian ESDM, 2008)
Namun jika kita menarik akarnya maka
kasus korupsi atau privatisasi semua bersumber dari tidak diterapkannya syariat
Islam dan lebih menggunakan sistem kapitalisme sehingga menyuburkan tindak
kejahatan dengan ide kebebasannya. Khusus dalam
kasus korupsi adalah suatu keniscayaan adanya penerapan syariat di bawah
lindungan khilafah sehingga segala bentuk hukum yang adil dapat diterapkan
dengan menyeluruh.
Untuk
pendahuluan kita harus paham secara menyakinkan tentang Definisi Syariah. Syariah
menurut bahasa mempunyai beberapa arti. Di antaranya adalah mawrid al-maa`
alladzi yustaqaa minhu bi-laa risyaa` (sumber air yang menjadi tempat
pengambilan air tanpa tali timba), ath- thariqah (jalan), dan‘atabah (tangga/pintu).
Secara
terminologis syariah mempunyai dua makna, makna umum dan makna khusus. Makna
umum syariah adalah sama dengan diinul Islam itu sendiri, yaitu
keseluruhan agama Islam secara holistik yang meliputi aqidah dan hukum. Ibrahim
Anis (1972) mendefinisikan syariah sebagai maa syara’a-llaahu li ibaadihi
min ‘aqaaid wa ahkaam, yakni apa-apa yang ditetapkan oleh Allah bagi
hamba-hamba-Nya, yang berupa aqidah (aqa`id) dan hukum-hukum (ahkam).
Jadi syariah mencakup aqidah dan hukum.
Pemberantasan
korupsi telah digadang-gadangkan menjadi agenda setiap rezim yang akan
berkuasa. Sebelumnya SBY dipuji karena mampu membentuk KPK(Komisi Pemberantasan
Korupsi) dan mampu menyeret banyak kasus walaupun kerugian Negara tak
tergantikan namun respon rakyat puas dengan kepemimpinannya. Dalam banyak
survei tercatat pretasi Indonesia dalam korupsi antara lain Indonesia negara
terkorup di asia (PERC, 2009), Indonesia negara terkorup ke-5 dunia (TI, 2009)
Islam
sejak 14 abad lalu telah memberikan solusi atas masalah korupsi.Dalam tulisannya
Ustadz Felix Siauw menjabarkan solusi Islam terhadap korupsi.
Akan ada pada
akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang
khianat, dan para fuqaha yang pendusta.Maka barangsiapa di antara kamu yang
mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka,
atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka (HR Thabrani, dalam
Al-Mu’jam Al-Kabir, hadis no 156, 19/67)
“Yang
dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat
pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta
masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].”(Muhammad
Syakir Al-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181)
Artinya
orang yang fasik, khinanat, dan pendusta tidak diperbolehkan menjadi pejabat
pemerintahan.Sehingga seharusnya tolak ukur kelayakan pejabat bukan karena
suara terbanyak namun karena kemampuannya dan ketakwaannya jadi indikator
spiritual harus menjadi salah satu tolak ukur memilih pejabat.
Kemudian
dijabarkan upaya apa saja yang dapat menanggulangi atau mencegah korupsi yaitu
:
Pertama
sistem gaji yang layak,
“Barang siapa yang diserahi
pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika
belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia
mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya
diberi.Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.(THR. Abu Dawud)
Walaupun
sebenarnya meraka yang korupsi tadi bukan karena tidak memiliki harta namun
karena ketamakan yang lebih mengisi isi kepala mereka, tetapi
untuk beberapa jabatan memang jumlah gaji yang diterima masih rendah.
Kedua larangan menerima suap dan
hadiah, Saat Abdullah bin menjalankan
tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar datang orang Yahudi
kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari
separuh untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin
Rawahah,
“Suap yang kalian
tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah
(ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak”.(Imam Malik dalam al-Muwatta’)
Rasulullah
mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim.Setelah kembali dan
menghadap Rasulullah,Ibnu Utabiyah berkata:
“Ini untuk
engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya”,lalu Rasulullah
bersabda: “Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan
kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja
dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan
kepadanya atau tidak?.Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan
ia membawa sesuatu melainkan di hari Kiamat nanti ia akan memikul
(kesalahannya) diatas pundaknya.”(THR. Bukhari)
Ketiga perhitungan kekayaan,
Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di
akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan,
bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang
dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal .
Keempat teladan pemimpin, Khalifah
Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin
Umar,karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal.
Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Demi menjaga
agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar bin Abdul Azis sampai
menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat.
Kelima hukuman setimpal, Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal
atas koruptor diharapkan membuat orang
jera dan kapok melakukan korupsi
Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir.
Keenam pengawasan masyarakat,
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat,
khalifah Umar
di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari
jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
Ketujuh penyederhanaan birokrasi, Khalifah Umar bin Khattab menghancurkan pintu-pintu pemisah antara
birokrasi dan menjadikan birokrasi dengan konsep satu atap.
Sungguh telah nyata keburukan sistem
kapitalisme dan seharusnya Islam tampil dengan memberikan solusi atas
permasalahan umat.Karena Islam adalah mabda yaitu aqidah aqliyah yang
memancarkan peraturan.Niscaya jika penduduk bumi ini beriman dengan menerapkan
syariah secara menyeluruh maka aka nada perbaikan dimuka bumi ini. Dan negeri
ini akan memperoleh kemerdekaan yang sejati bukan hanya sebuah pernyataan di
atas kertas namun benar secara menyakinkan.
Jika sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami)
itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf [7] : 96)
Dalam
ayat tersebut dengan sangat jelas, jika negeri ini mau beriman dan bertaqwa
niscaya Allah SWT akan memberikan keberkahan tetapi kebanyakan dari kita saat
ini justru malah mengingkari Allah dengan cara mencampakan hukum-hukumnya dan
malah mengambil kapitalis sebagai aturan untuk mengatur sesama manusia. Sungguh
tak heran jika bencana silih berganti menghinggapi negeri ini, kelaparan dan
kemiskinan seolah jadi pemandangan keseharian di negeri ini.padahal negeri ini
begitu kaya akan sumber daya alam. namun saat bersamaan kehidupan begitu terasa
sempit. tentu hal ini sesuai dengan firman Allah
“Barang siapa
berpaling dari peringatanKu, niscaya allah memberikan kehidupan sempit di dunia
dan akan dihimpun di hari kiamat dalam keadaan buta.”(QS. At Taha 120).
Kemiskinan
pada hakekatnya disebabkan pembagian kekuasaan dan sistem pengelolaan harta
(ekonomi) yang tak benar. Sistem ekonomi
kapitalisme mengandalkan kekuatan individu yang tak lepas dari nafsu serakah,
nafsu kebinatangan, sebagai sarana menciptakan dan mengumpulkan harta.Mereka
yang punya modal punya kedudukan istimewa. Mereka, akan merambah semua bidang
sampai sampai wilayah agama dan politikpun menjadi bagian dari nafsu
penguasaaanya sehingga lahir 'corporacracy' dimana yang memerintah dan mengatur
semua urusan dan kebutuhan rakyat adalah perusahaan. Ini yang terjadi saat ini
sehingga keluar pemeo 'uang mengatur segalanya. Jadi hakekatnya kita formalnya
demokrasi nyatanya 'monecracy'.( Julian, Aktivis BKLDK JABAR). Wallahu a'lam
bishawab.
