Islam anti Terorisme


http://media.viva.co.id/thumbs2/2010/05/18/89665_polisi_khusus_afrika_selatan_melakukan_latihan_anti_terorisme_jelang_piala_dunia_663_382.jpgKatakanlah: "jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNYA dan dari berjihad di jalan Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (TQS at-Taubah [9]:24)
Berperang dengan segala jiwa raga maupun harta adalah perniagaan yang menguntungkan sebagaimana Firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar (TQS ash-Shaf [61]: 10-12)
Namun, ada saja golongan atau sebutlah harakah(gerakan) yang telah terorganisir yang melakukan terorisme dengan dalih kewajiban berperang dan menggunakan hadist “Siapa saja diantara kalian melihat (suatu) kemungkaran, maka hendaklah ia berusaha mencegah dengan tangannya…”(THR. Muslim), sehingga menghalalkan segala cara untuk menempuh perjuangan dan mendirikan syariat dan menghancurkan kemungkaran. Memang benar bahwa Allah berfirman :
“Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada lagi fitnah (kekufuran), dan agama ini hanya menjadi milik Allah SWT.” (TQS. Al-Baqarah: 193).
       Namun aksi terorisme tentulah bukan berasal dari Islam, dan bukan suatu metode yang haq untuk diterapkan dalam menegakkan Agama Allah. Sesungguhnya arti Terorisme dalam bahasa Arabnya al irhab, adalah mashdar yang merupakan  musytaq (derivat/ pecahan kata)  dari fi’il  arhaba, yang berarti “mencip-takan ketakutan” (akhaafa) atau “membuat kengerian/ kegentaran” (fazza’a). Makna bahasa ini terdapat dalam firman Allah SWT :
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).(TQS al-Anfal [8]: 60
       Tetapi makna bahasa ini telah dipindahkan kepada makna terminologis (istilah) yang baru.  Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah se-minar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa “terorisme” adalah penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis. Sebenarnya Allah telah menegaskan adanya dakwah atau jihad sesuai FirmanNya :
Dan peranglah di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, tetapi jangan melampai batas. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(TQS. al-Baqarah :190)
       Jadi menyikapi aksi ‘terorisme’ dengan tindakan pengeboman terlebih bom bunuh diri sangatlah bertentangan dalam Islam karena tidakan bunuh diri tidak sesuai dan melakukan tindak pembunuhan yang membabi buta sangat diharamkan dalam Islam, banyak hadist atau ayat yang menjelaskan hal tersebut diantaranya :
Ibnu Umar berkata "Rasulullah melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak“(THR Bukhari)
Kemudian,
Siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah(kaum non muslim yang tunduk pada khilafah),maka sesungguhnya akulah yang akan menjadi penuntutnya.(al-Hadits)
Dan FirmanNya :
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq.(TQS al-Israa' [17]: 33)
Kemudian,
Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah neraka Jahanam; ia kekal di dalamnya;Allah pun murka kepadanya, mengutukinya, dan menyediakan baginya azab yang besar.(TQS an-Nisa’ [4]: 93)
Pernah ada kasus menimpa orang sebelum kalian; ada seseorang yang terluka,lalu mengambil sebilah pisau, kemudian dia gunakan untuk melukai tubuhnya hingga darahnya pun tidak mau berhenti, sampai akhirnya dia pun mati. Allah berfirman: Hamba-Ku telah bergegas menemui-Ku karena ulahnya,
maka Aku pun mengharamkan surga untuknya.(THR al-Bukhari).
Aturan dalam berperang juga telah banyak dijelaskan termasuk oleh sahabat Umar bin Khattab berkata ”agar pasukan tidak membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua;tidak melakukan aksi bumi-hangus; tidak menyembelih hewan kecuali untuk dimakan;tidak menebangi pepohonan, tidak menghancurkan bangunan, tempat peribadatan, dan sebagainya (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, VI/304).
Jadi dapat disimpulkan jihad dilakukan dalam kondisi dan tempat peperangan (medan perang)jihad ditujukan kepada kaum kafir yang memerangi kaum muslim (kafir harbi)aksi apapun di dalam jihad tidak boleh mengorbankan kaum muslim dan semua yang dilarang rasul.
            Ada kaidah harakah yang di ajarkan oleh Taqiyuddin an Nabhani bahwa dakwah harakah haruslah memenuhi syarat tanpa kekerasan, berfikir(fikr), dan berpolitik(siyasah). Jadi medan dakwah kita adalah bidang pemikiran dan politik. Dengan melakukan kekerasan tidaklah menyelesaikan kecuali dalam hal defensif atau pertahanan. Karena Allah berfirman :
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui u perabatas.(TQS al-Baqarah [2]: 190)
            Jadi dalam menghadapi zionis dan teroris AS terhadap saudara kita diseluruh penjuru dunia diperbolehkan dalam syariat. Namun, untuk melakukan jihad atau perang dalam rangka ofensif tidak boleh dilakukan secara jamaah kecuali telah terbentuk Khilafah yang menaungi umat dalam satu institusi karena dalam struktur khilafah terdapat Amir jihad, orang yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pimpinan dalam bidang luar negeri, peperangan, pertahanan dan keamanan (hankam) dalam negeri, serta bidang perindustrian.
            Dalam daulah khilafah terdapat rakyat muslim maupun non muslim, secara syariat mereka diperbolehkan ikut berperang namun tidak untuk menjadi amir jihad. Hal ini berdasarkan riwayat Az Zuhri:
"Bahwa Rasulullah saw. pernah meminta bantuan kepada orang-orang Yahudi di dalam salah satu peperangan beliau. Beliau kemudian memberi mereka bagian (dari rampasan perang)."
            Kita memang dilarang melakukan perang yang ofensif baik dengan pengeboman maupun dalam bentuk lainnya untuk itu maka diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang metode gerakan yang lebih terorganisir hal ini dijabarkan melalui buku Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994
Tiga hal yang perlu diperhatikan adalah
(1)   Pembentukan bangunan suatu organisasi/kelompok da'wah.
Ketika suatu organisasi atau partai didirikan oleh seorang pendirinya, tentu saja orang yang mendirikan tersebut telah mengusahakan untuk menentukan suatu gambaran tertentu mengenai individu-individu  yang akan menjadi bagian dari organisasi atau partai tersebut. Begitu pula halnya bagi kelompok da'wah. Gambaran tersebut antara lain meliputi syarat-syarat keanggotaan, sifat-sifat dan keahlian minimal yang harus dimiliki individu agar dapat menjadi anggota golongan tersebut. Namun, syarat-syarat, sifat-sifat dan keahlian itupun bagi setiap individu tergantung pada jenis dan ketetapan dari golongan.

Sesuai firman Allah bahwa mendirikan jamaah adalah kewajiban :
Dan haruslah ada di antara kamu “umat” yang menyeru kepada al-khair (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar;dan mereka (ummat-ummat) itulah ummat-ummat yang beruntung. (TQS ali-Imraan [3]: 104)
(2)   Target yang hendak dicapai.
Dalam gerakan pastilah membutuhkan tolak ukur pencapaian maka untuk itu Islam mengatur target yang hendak dicapai, sangat banyak hadist atau ayat yang menjelaskan target-target yang dalam intinya adalah mendirikan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
(3)   Metode untuk meraih target
Yang terpenting adalah metode yang digunakan apakah sesuai dengan aturan yang telah jelas dalam Islam dan telah dicontohkan oleh Rosulullah yang dapat kita baca bahwa kegiatan jihad terbagi menjadi dua fase yaitu masa awal di mekah yaitu dimulai dengan melakukan pemahaman secara individu di rumah Arqam, kemudian setelah terbentuk jamaah yang memiliki pemahaman yang teguh maka di perintahkan oleh Allah untuk dakwah secara terang-terangan dan disinilah terjadi perang pemikiran. Jadi yang harus kita lakukan pertama adalah menumbuhkan ketakwaan individu kemudian individu dalam jamaah itu melakukan interaksi tantangannya adalah sama seperti Rosulullah saat berdakwah secara terang-terangan. Kemudian fase hijrah dan mendirikan daulah khilafah di Madinah, dan disini adalah hasil dari interaksi sehingga masyarakat setuju akan berdirinya daulah khilafah yang akan mengemban tugas dakwah dan jihad untuk menegakkan Agama Allah diseluruh penjuru dunia.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.(TQS Maryam [19]:96)
Rasa cinta seharusnya selalu kita tebarkan sehingga seluruh kaum di dunia menyadari keindahan Islam yang cinta kedamaian namun hal itu juga tidaklah melenakan kita sehingga mengendurkan kewaspadaan akan seranga musuh Allah dan jangan menjadikan kita berpecah belah karena memang telah nyata kebencian mereka kepada Islam sesuai firman Allah :
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudarakarena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.(TQS al-Hujuraat [49]: 10)
Kemudian dalam ayat yang lain,
Dan Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.(TQS al-Baqarah [2] : 120)
Demikian seharusnya kita meletakkan segala             pemikiran dan terbuka untuk mengkaji kebenaran sehingga kita tak termasuk orang yang merugi dan tersesat dijurang prasangka. Wallahu a'lam bishawab.

Related

hukum 6274123773655221494

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Translate

Statistik

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan
item