Islam anti Terorisme
http://parodiinegerii.blogspot.com/2014/03/islam-anti-terorisme.html
Berperang
dengan segala jiwa raga maupun harta adalah perniagaan yang menguntungkan
sebagaimana Firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu
perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu
beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan
jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan
mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di
dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar (TQS ash-Shaf
[61]: 10-12)
Namun,
ada saja golongan atau sebutlah harakah(gerakan) yang telah terorganisir yang
melakukan terorisme dengan dalih kewajiban berperang dan menggunakan hadist “Siapa
saja diantara kalian melihat (suatu) kemungkaran, maka hendaklah ia berusaha
mencegah dengan tangannya…”(THR.
Muslim), sehingga
menghalalkan segala cara untuk menempuh perjuangan dan mendirikan syariat dan
menghancurkan kemungkaran. Memang benar bahwa Allah berfirman :
“Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada lagi
fitnah (kekufuran), dan agama ini hanya menjadi milik Allah SWT.” (TQS.
Al-Baqarah: 193).
Namun aksi terorisme tentulah bukan
berasal dari Islam, dan bukan suatu metode yang haq untuk diterapkan dalam
menegakkan Agama Allah. Sesungguhnya arti Terorisme dalam bahasa Arabnya al
irhab, adalah mashdar yang merupakan
musytaq (derivat/ pecahan kata)
dari fi’il arhaba, yang
berarti “mencip-takan ketakutan” (akhaafa) atau “membuat kengerian/
kegentaran” (fazza’a). Makna bahasa ini terdapat dalam firman Allah SWT
:
Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan
musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang
Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan
dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).(TQS
al-Anfal [8]: 60
Tetapi makna bahasa ini telah dipindahkan
kepada makna terminologis (istilah) yang baru.
Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah
se-minar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah
menyepakati bahwa “terorisme” adalah penggunaan kekerasan untuk melawan
kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis. Sebenarnya
Allah telah menegaskan adanya dakwah atau jihad sesuai FirmanNya :
Dan peranglah di jalan Allah orang-orang yang memerangimu, tetapi
jangan melampai batas. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.(TQS. al-Baqarah :190)
Jadi menyikapi aksi ‘terorisme’ dengan
tindakan pengeboman terlebih bom bunuh diri sangatlah bertentangan dalam Islam
karena tidakan bunuh diri tidak sesuai dan melakukan tindak pembunuhan yang
membabi buta sangat diharamkan dalam Islam, banyak hadist atau ayat yang
menjelaskan hal tersebut diantaranya :
Ibnu Umar berkata "Rasulullah
melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak“(THR Bukhari)
Kemudian,
Siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah(kaum
non muslim yang tunduk pada khilafah),maka sesungguhnya akulah yang akan
menjadi penuntutnya.(al-Hadits)
Dan FirmanNya :
Janganlah
kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq.(TQS
al-Israa' [17]: 33)
Kemudian,
Siapa saja yang
membunuh seorang Mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah neraka Jahanam;
ia kekal di dalamnya;Allah pun murka kepadanya, mengutukinya, dan menyediakan
baginya azab yang besar.(TQS an-Nisa’ [4]: 93)
Pernah ada kasus menimpa orang sebelum kalian; ada seseorang yang
terluka,lalu mengambil sebilah pisau, kemudian dia gunakan untuk melukai
tubuhnya hingga darahnya pun tidak mau berhenti, sampai akhirnya dia pun mati. Allah berfirman: Hamba-Ku telah bergegas
menemui-Ku karena ulahnya,
maka Aku pun mengharamkan surga untuknya.(THR
al-Bukhari).
Aturan dalam
berperang juga telah banyak dijelaskan termasuk oleh sahabat Umar bin Khattab
berkata ”agar pasukan tidak membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua;tidak
melakukan aksi bumi-hangus; tidak menyembelih hewan kecuali untuk dimakan;tidak
menebangi pepohonan, tidak menghancurkan bangunan, tempat peribadatan, dan
sebagainya (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, VI/304).
Jadi dapat
disimpulkan jihad dilakukan dalam kondisi dan tempat peperangan (medan perang)jihad
ditujukan kepada kaum kafir yang memerangi kaum muslim (kafir harbi)aksi apapun di dalam jihad tidak boleh mengorbankan kaum muslim dan
semua yang dilarang rasul.
Ada kaidah harakah yang di ajarkan
oleh Taqiyuddin an Nabhani bahwa dakwah harakah haruslah memenuhi syarat tanpa
kekerasan, berfikir(fikr), dan berpolitik(siyasah). Jadi medan dakwah kita
adalah bidang pemikiran dan politik. Dengan melakukan kekerasan tidaklah
menyelesaikan kecuali dalam hal defensif atau pertahanan. Karena Allah
berfirman :
Dan perangilah
di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu
melampaui batas,karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui u perabatas.(TQS al-Baqarah [2]: 190)
Jadi dalam menghadapi zionis dan
teroris AS terhadap saudara kita diseluruh penjuru dunia diperbolehkan dalam
syariat. Namun, untuk melakukan jihad atau perang dalam rangka ofensif tidak
boleh dilakukan secara jamaah kecuali telah terbentuk Khilafah yang menaungi
umat dalam satu institusi karena dalam struktur khilafah terdapat Amir jihad,
orang yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pimpinan dalam bidang luar
negeri, peperangan, pertahanan dan keamanan (hankam) dalam negeri, serta bidang
perindustrian.
Dalam daulah khilafah terdapat
rakyat muslim maupun non muslim, secara syariat mereka diperbolehkan ikut
berperang namun tidak untuk menjadi amir jihad. Hal ini berdasarkan riwayat Az
Zuhri:
"Bahwa
Rasulullah saw. pernah meminta bantuan kepada orang-orang Yahudi di dalam salah
satu peperangan beliau. Beliau kemudian memberi mereka bagian (dari rampasan
perang)."
Kita memang dilarang melakukan
perang yang ofensif baik dengan pengeboman maupun dalam bentuk lainnya untuk
itu maka diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang metode gerakan yang lebih
terorganisir hal ini dijabarkan melalui buku Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam,
Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994
Tiga hal yang
perlu diperhatikan adalah
(1) Pembentukan bangunan suatu organisasi/kelompok
da'wah.
Ketika
suatu organisasi atau partai didirikan oleh seorang pendirinya, tentu saja
orang yang mendirikan tersebut telah mengusahakan untuk menentukan suatu
gambaran tertentu mengenai individu-individu
yang akan menjadi bagian dari organisasi atau partai tersebut. Begitu
pula halnya bagi kelompok da'wah. Gambaran tersebut antara lain meliputi
syarat-syarat keanggotaan, sifat-sifat dan keahlian minimal yang harus dimiliki
individu agar dapat menjadi anggota golongan tersebut. Namun, syarat-syarat,
sifat-sifat dan keahlian itupun bagi setiap individu tergantung pada jenis dan
ketetapan dari golongan.
Sesuai
firman Allah bahwa mendirikan jamaah adalah kewajiban :
Dan haruslah ada di antara kamu “umat” yang
menyeru kepada al-khair (Islam), menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar;dan mereka (ummat-ummat)
itulah ummat-ummat yang beruntung. (TQS ali-Imraan [3]: 104)
(2) Target yang hendak dicapai.
Dalam
gerakan pastilah membutuhkan tolak ukur pencapaian maka untuk itu Islam
mengatur target yang hendak dicapai, sangat banyak hadist atau ayat yang
menjelaskan target-target yang dalam intinya adalah mendirikan yang ma’ruf dan
mencegah yang mungkar.
(3)
Metode untuk meraih target
Yang terpenting adalah metode yang digunakan apakah sesuai dengan
aturan yang telah jelas dalam Islam dan telah dicontohkan oleh Rosulullah yang
dapat kita baca bahwa kegiatan jihad terbagi menjadi dua fase yaitu masa awal
di mekah yaitu dimulai dengan melakukan pemahaman secara individu di rumah
Arqam, kemudian setelah terbentuk jamaah yang memiliki pemahaman yang teguh
maka di perintahkan oleh Allah untuk dakwah secara terang-terangan dan
disinilah terjadi perang pemikiran. Jadi yang harus kita lakukan pertama adalah
menumbuhkan ketakwaan individu kemudian individu dalam
jamaah itu melakukan interaksi tantangannya adalah sama seperti Rosulullah saat
berdakwah secara terang-terangan. Kemudian fase hijrah dan mendirikan daulah
khilafah di Madinah, dan disini adalah hasil dari interaksi sehingga masyarakat
setuju akan berdirinya daulah khilafah yang akan mengemban tugas dakwah dan
jihad untuk menegakkan Agama Allah diseluruh penjuru dunia.
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan
menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.(TQS Maryam [19]:96)
Rasa
cinta seharusnya selalu kita tebarkan sehingga seluruh kaum di dunia menyadari
keindahan Islam yang cinta kedamaian namun hal itu juga tidaklah melenakan
kita sehingga mengendurkan kewaspadaan akan seranga musuh Allah dan jangan
menjadikan kita berpecah belah karena memang telah nyata kebencian
mereka kepada Islam sesuai firman Allah :
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudarakarena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.(TQS
al-Hujuraat [49]: 10)
Kemudian dalam ayat yang lain,
Dan Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan
senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.(TQS al-Baqarah [2] :
120)
Demikian
seharusnya kita meletakkan segala pemikiran
dan terbuka untuk mengkaji kebenaran sehingga kita tak termasuk orang yang merugi
dan tersesat dijurang prasangka. Wallahu a'lam
bishawab.