Keadilan dalam Islam


http://masaabuzahra.files.wordpress.com/2011/11/adil.jpg

Keadilan adalah jaminan bagi seluruh penduduk negara begitu juga dalam Islam, daulah khilafah dengan tegas menjaga keadilan baik penduduk muslim maupu non muslim. Negara Islam yang dimulai sejak Rasulullah saw. mendirikan negara Islam di kota Yatsrib (Madînah ar-Rasul atau al-Madînah al-Munawwaroh) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik muslim maupun non-muslim. Orang-orang non-muslim yang menjadi warga negara di dalam sistem negara Islam dikenal sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk non-muslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem hukum Islam.(Lihat: TQS at-Taubah: 29).
          Kesamaan hukum di depan pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembali beliau dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang, dan beliau malah menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”
Orang Yahudi itu membantahnya.Ia mengklaim baju itu miliknya sebab ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta miliknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan, putranya, dan Qonbar pembantunya.Akan tetapi, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut.Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”
Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut.Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Duhai Khalifah Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu.Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu.Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat: Imam as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’).
Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam.
Di samping persamaan di dalam hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang non muslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah propinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin A’sh r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishash) ataukah menerima bayaran ganti rugi (diyat) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih Qishash. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum Qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur, oleh karena itu, cambuk saja Gubernur itu sekalian!”
Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum Qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat: Manaqib Umar).
Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa khilafah itu penuh dengan keadilan. Oleh karena itu, bohong besar apa yang dikatakan oleh orang anti-Islam yang memprovokasi bahwa kalau berdiri negara Islam, maka orang-orang Nasrani akan mendapat bahaya atau diskrimansi.
Provokasi murahan demikian bertentangan sekali dengan isi surat Nabi Muhammad saw. kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: “Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya membayar jizyah.” (Lihat: Ahkam adz-Dzimmi, An-Nabhani, As-Syakhsihiyyah Islamiyyah, juz 2/237). Begitu pula tindakan Nabi Muhammad saw. yang menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita muslimah dan seorang pria muslim (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhom al Uqubat).(MR Kurnia)
            Dalam hal kesejahteraan Islam sangatlah adil karena setiap penduduk tidak dibedakan atas agama, suku, bangsa, atau keturunan. Semua yang tunduk pada daulah khilafah diberlakukan sama baik dalam urusan keamanan, kesejahteraan, hukum, pemenuhan kebutuhan poko(sandang, pangan, dan papan), pendidikan, dan kesehatan.
Nabi bersabda: “Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua”. Dalam hadits lain beliau saw. bersabda: Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur nyenyak di malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu”. Dalam hal ini negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa.Kedua, negara memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah).Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin).Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat dan aman.Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan berfikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berfikir Islami, serta memiliki kemampuan ketrampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat.Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah universitaa, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah saw. menerima tebusan tawanan perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau saw. dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (lihat Abdurrahman Al Baghdadi, Sistem Pendidikan di masa Khilafah, juga Abdul Aziz Al Badri, Hidup Sejahtera di bawah naungan Islam). (MR Kurnia). Hal ini menjadi indikasi bahwa masalah kejahteraan secara berkeadilan adalah tujuan Islam.
Jika kita membandingkan dengan hukum yang diterapkan sekarang maka sangat menyakinkan bahwa hanya Islam yang mampu menegakkan peraturan hidup yang adil.Akan tercipta toleransi antar umat, terhapusnya kesenjangan sosial, ketidakadilan hukum, jaminan keselamatan dan keamanan.
Banyak kasus terjadi di negeri ini terjadi banyak diskriminasi keagamaan, dan tuduhan itu justru mengena pada umat muslim yang dikatakan intoleran, padahal Islam menjamin setiap agama untuk menjalankan ibadahnya. Kasus pendirian gereja jadi fokus padahal gereja melakukan diskriminasi dan kristenisasi disegala lini namun Islam selalu dipojokan, dengan aturan Islam yang kaffah tentu seorang khalifah dapat menyelesaikan permasalah itu. Baik umat nasrani maupun Islam sendiri akan merasa tentram menjalankan agamanya.
     Selain masalah antar agama, Islam juga adalah solusi atas masalah ketidakadilan peradilan. Kita lihat kasus hukum yang memenjarakan seorang pencuri sandal seharga Rp 4000 selama 4 bulan; sedangkan, para perampok BLBI sebesar Rp 164 milyar bebas berkeliaran penuh percaya diri? Padahal, kalau tolok ukurnya pencurian sandal tadi, seharusnya mereka dihukum 41.000.000 bulan atau 3.416.667 tahun? Namun dengan alasan yang kurang berlandaskan justru menolak hukum potong tangan untuk mencuri padahal hukum ini adalah datang dari Islam dan dengan iman maka kita menyakini keadilannya, yang perlu kita ketahui sekarang adalah Sabda rosulullah :
"Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) ¼ dinar atau lebih."(THR Imam Bukhari dari Aisyah)
          Jadi untuk kasus pencuri sandal hukuman potong tangan tidak jatuh kepadanya, namun untuk tindak korupsi hukum potong tangan niscaya kepadanya.Sesungguhnya dalam peradilan Islam hukum memiliki fungsi sebagai pencegah bukan menzalimi, menghapus dosa bukan menyiksa. Islam juga menentang diskriminatif dalam urusan peradilan hal ini tercermin dalam sabda Rasulullah :
Jika dua orang menghadapmu meminta keputusan, janganlah engkau tergesa-gesa memutuskan perkara di antara mereka sebelum engkau mendengarkan perkataan pihak yang lainsehingga engkau akan tahu bagaimana seharusnya engkau memutuskan perkara di antara mereka itu. (HR at-Tirmidzi dan Ahmad)
     Kelemaham pemahaman akan keadilan membuat sebagian orang menolak hukum syariat padalah menjalankan syariat adalah bentuk keimanan.
Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman kecuali mereka mau menjadikan kamu (muhammad) sebagai hakim dalam segala masalah yang mereka perselisihkan(TQS An Nisa’ 65)
Dan berfirman:
Dan apa saja yang diperintahkan oleh rasul kepada kalian maka ambilan dan apa saja yang dilarangnya maka berhentilah kalian (dari mengerjakannya)(TQS Al Hasr 7)
            Jadi hanya dengan Islamlah keadilan yang hakiki dapat terwujud karena secara menyakinkan bahwa Islam adalah agama yang datang dari Tuhan Yang Mahaadil. Semoga dengan usaha dan doa Allah membantu menyadarkan umat akan hakekat pentingnya syariat dengan begitu maka Allah akan merahmati kita.Wallahu a'lam bishawab.

Related

pemikiran 5745506389285944674

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Translate

Statistik

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan
item