Keadilan dalam Islam
http://parodiinegerii.blogspot.com/2014/03/keadilan-dalam-islam.html
![]() |
Keadilan adalah jaminan bagi seluruh penduduk negara begitu
juga dalam Islam, daulah khilafah dengan tegas menjaga keadilan baik penduduk
muslim maupu non muslim. Negara Islam yang dimulai sejak Rasulullah saw.
mendirikan negara Islam di kota Yatsrib (Madînah
ar-Rasul atau al-Madînah
al-Munawwaroh) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga
negara, baik muslim maupun non-muslim. Orang-orang non-muslim yang menjadi
warga negara di dalam sistem negara Islam dikenal sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk non-muslim yang menjadi warga negara
yang tunduk kepada sistem hukum Islam.(Lihat: TQS at-Taubah: 29).
Kesamaan hukum di depan
pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam
Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembali beliau dari Perang
Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang, dan beliau malah menemukan baju
miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik
toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah
memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”
Orang Yahudi itu membantahnya.Ia mengklaim baju itu
miliknya sebab ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan
yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta miliknya. Akan
tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan.
Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas
kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan, putranya, dan Qonbar
pembantunya.Akan tetapi, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut.Ali menegaskan,
“Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda
penghulu surga?”
Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan
ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut.Saat itulah,
orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Duhai Khalifah Ali, Amirul
Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu.Akan tetapi, hakim
yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu.Sungguh, aku bersaksi bahwa
ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah)
kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat: Imam
as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’).
Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum
seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu
untuk menerima hidayah Islam.
Di samping persamaan di dalam
hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang non
muslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah
propinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera
memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin A’sh r.a.). Dalam sidang yang
ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur
Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani
(Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada
korban, apakah membalas cambuk (qishash)
ataukah menerima bayaran ganti rugi (diyat)
atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih Qishash.
Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum Qishash itu, Khalifah
Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak
Gubernur, oleh karena itu, cambuk saja Gubernur itu sekalian!”
Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani
itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang
diperolehnya dalam hukum Qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur
Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang
dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat: Manaqib Umar).
Fakta-fakta sejarah di atas
menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa
khilafah itu penuh dengan keadilan. Oleh karena itu, bohong besar apa yang
dikatakan oleh orang anti-Islam yang memprovokasi bahwa kalau berdiri negara
Islam, maka orang-orang Nasrani akan mendapat bahaya atau diskrimansi.
Provokasi murahan demikian
bertentangan sekali dengan isi surat Nabi Muhammad saw. kepada penduduk Yaman
yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: “Siapa saja yang masih tetap dalam agama
Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya
membayar jizyah.” (Lihat: Ahkam
adz-Dzimmi, An-Nabhani,
As-Syakhsihiyyah Islamiyyah, juz 2/237). Begitu pula tindakan Nabi Muhammad
saw. yang menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina,
sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita
muslimah dan seorang pria muslim (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhom al Uqubat).(MR Kurnia)
Dalam
hal kesejahteraan Islam sangatlah adil karena setiap penduduk tidak dibedakan
atas agama, suku, bangsa, atau keturunan. Semua yang tunduk pada daulah
khilafah diberlakukan sama baik dalam urusan keamanan, kesejahteraan, hukum,
pemenuhan kebutuhan poko(sandang, pangan, dan papan), pendidikan, dan
kesehatan.
Nabi bersabda: “Penduduk mana saja
yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya
kepada mereka semua”. Dalam hadits lain beliau saw. bersabda: Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur
nyenyak di malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu”. Dalam
hal ini negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka
yang lemah dan papa.Kedua, negara
memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu
dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah).Islam memerintahkan
negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya
maupun miskin).Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang
cerdas, sehat, kuat dan aman.Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk
pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan
Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan berfikir memecahkan segala
persoalan dengan landasan berfikir Islami, serta memiliki kemampuan ketrampilan
dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat.Semua diberi kesempatan untuk itu
dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu
sekolah universitaa, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum.
Rasulullah saw. menerima tebusan tawanan
perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin
di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu
oleh beliau saw. dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan
masyarakat secara gratis (lihat Abdurrahman Al Baghdadi, Sistem Pendidikan di masa Khilafah, juga
Abdul Aziz Al Badri, Hidup
Sejahtera di bawah naungan Islam). (MR Kurnia). Hal ini menjadi indikasi
bahwa masalah kejahteraan secara berkeadilan adalah tujuan Islam.
Jika kita membandingkan
dengan hukum yang diterapkan sekarang maka sangat menyakinkan bahwa hanya Islam
yang mampu menegakkan peraturan hidup yang adil.Akan tercipta toleransi antar
umat, terhapusnya kesenjangan sosial, ketidakadilan hukum, jaminan keselamatan
dan keamanan.
Banyak kasus terjadi di
negeri ini terjadi banyak diskriminasi keagamaan, dan tuduhan itu justru
mengena pada umat muslim yang dikatakan intoleran, padahal Islam menjamin
setiap agama untuk menjalankan ibadahnya. Kasus pendirian gereja jadi fokus padahal gereja melakukan diskriminasi dan
kristenisasi disegala lini namun Islam selalu dipojokan, dengan aturan Islam
yang kaffah tentu seorang khalifah dapat menyelesaikan permasalah itu. Baik
umat nasrani maupun Islam sendiri akan merasa tentram menjalankan agamanya.
Selain masalah antar agama, Islam juga adalah solusi atas
masalah ketidakadilan peradilan. Kita lihat kasus hukum yang memenjarakan seorang pencuri sandal seharga Rp 4000 selama 4
bulan; sedangkan, para perampok BLBI sebesar Rp 164 milyar bebas berkeliaran
penuh percaya diri? Padahal, kalau tolok ukurnya pencurian sandal tadi,
seharusnya mereka dihukum 41.000.000 bulan atau 3.416.667 tahun? Namun dengan
alasan yang kurang berlandaskan justru menolak hukum potong tangan untuk mencuri
padahal hukum ini adalah datang dari
Islam dan dengan iman maka kita menyakini keadilannya, yang perlu kita ketahui
sekarang adalah Sabda rosulullah :
"Tangan
itu wajib dipotong, (apabila mencuri) ¼ dinar atau lebih."(THR Imam Bukhari dari Aisyah)
Jadi untuk kasus pencuri sandal hukuman potong tangan tidak
jatuh kepadanya, namun untuk tindak korupsi hukum potong tangan niscaya
kepadanya.Sesungguhnya dalam peradilan Islam hukum memiliki fungsi sebagai
pencegah bukan menzalimi, menghapus dosa bukan menyiksa. Islam juga menentang
diskriminatif dalam urusan peradilan hal ini tercermin dalam sabda Rasulullah :
Jika
dua orang menghadapmu meminta keputusan, janganlah engkau tergesa-gesa
memutuskan perkara di antara mereka sebelum engkau mendengarkan perkataan pihak
yang lainsehingga engkau akan tahu bagaimana seharusnya engkau memutuskan
perkara di antara mereka itu. (HR at-Tirmidzi dan Ahmad)
Kelemaham pemahaman akan keadilan membuat sebagian orang menolak
hukum syariat padalah menjalankan syariat adalah bentuk keimanan.
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah
beriman kecuali mereka mau menjadikan kamu (muhammad) sebagai hakim dalam
segala masalah yang mereka perselisihkan”(TQS An Nisa’ 65)
Dan berfirman:
“Dan apa saja yang diperintahkan
oleh rasul kepada kalian maka ambilan dan apa saja yang dilarangnya maka
berhentilah kalian (dari mengerjakannya)” (TQS Al Hasr 7)
Jadi hanya dengan Islamlah keadilan
yang hakiki dapat terwujud karena secara menyakinkan bahwa Islam adalah agama yang datang dari Tuhan Yang
Mahaadil. Semoga dengan
usaha dan doa Allah membantu menyadarkan umat akan hakekat pentingnya syariat
dengan begitu maka Allah akan merahmati kita.Wallahu a'lam bishawab.
