Islam dan Kesejahteraan
http://parodiinegerii.blogspot.com/2014/03/islam-dan-kesejahteraan.html
![]() |
Memperhatikan keadaan ekonomi umat Islam
tidak ubahnya seperti melihat sebuah lautan. Posisi ekonomi umat Islam
dalam peta besar perekonomian ibarat riak-riak kecil di tepi pantai menghadapi
gelombang besar di tengah samudera. Riak-riak kecil itu tetap ada namun
senantiasa di pinggiran, tidak pernah mampu ke tengah. Secara ekonomi, umat
Islam tetap eksis, namun senantiasa berposisi pinggiran (peripheral). Tidak
pernah berhasil menonjol ke tengah, karena setiap kembali dihempas kembali ke
tepian oleh gelombang besar yang datang dari tengah samudera.(www.dakwahkampus.com)
Hal ini dibuktikan
dengan indikator dalam publikasi yang bertajuk The World Distribution of
Houshold Wealth yang dirilis oleh Centre for Global, Internatonal and
Regional Studies , University of California, Santa Cruz, Amerika Serikat, 28
November 2007, akumulasi kekayaan 10 persen orang terkaya di Indonesia
merupakan 65,4 persen dari total kekayaan penduduk Indonesia.
Jika kita menyikapi
permasalahan ekonomi negeri ini yang 87% adalah umat Islam, yang artinya
sebagian besar dari mereka adalah saudara kita. Islam sendiri adalah
mabda(ideologi) yang artinya Islam adalah aqidah aqliyah yang memancarkan
peraturan(an Nabhani). Peraturan dalam Islam sudahlah menyeluruh sesuai Firman
Allah :
"Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, telah Kucukupkan untukmu nikmat-Ku, dan telah
Kuridhai Islam (penyerahan diri) menjadi agama untukmu"
(TQS Al-Ma’idah [5]: 3)
Ayat diatas
mengindikasi bahwa Islam yang memancarkan peraturan termasuk persoalan ekonomi.
Jika dilihat bahwa urusan ekonomi menyangkut tiga aspek yaitu yaitu kepemilikan
(property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah
masyarakat.(Taqiyuddin an Nabhani)
Kepemilikan sendiri
terbagi menjadi tiga yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan Negara, dan
kepemilikan umum. Kritik terhadap kapitalisme ekonomi di negeri ini adalah
penyalagunaan kepemilikan umum yang seharusnya merupakan milik seluruh rakyat
yang tidak dapat dimiliki oleh individu maupun Negara. Namun, pengelolaannya
ada pada Negara yang hasil keuntungannya dikembalikan secara sempurna kepada
rakyat. Contoh barang seprti ini mislanya meliputi jalan, sungai, laut, danau,
tanah-tanah umum, teluk, selat, barang tambang dan sebagainya.
Pemberian hak individu
atau kelompok(perusahaan) dalam pemanfaatan kepemilikan umum sangatlah tidak
dibenarkan. Jadi privatisasi dilarang dalam Islam, dan jika dilakukan kajian
maka sebenarnya privatisasi memang nyata telah menyensarakan umat. Contohnya
adalah tambang Freeport, Exxon mobile, Krakatau steel, Telkom, dan lainnya.
Padahal baginda Rosulullah bersabda :
Kaum Muslim berserikat dalam tiga
barang: air, padang rumput dan api.(THR
Abu Dawud).
Akibat penguasaan
pemilikan umum maka para pemilik modal(kapital) yang memiliki modal dapat
menikmati keuntungan secara sepihak tanpa berdampak pada rakyat.Seharusnya
Indonesia yang memiliki minyak bumi sebesar 86,9 miliar barel, yang bisa
bertahan sampai 25 tahun kedepan, cadangan gas alam sebesar 384,7 TCF (Trillion
Standard Cubic Feet) yang bisa bertahan sampai 130 tahun kedepan dan memiliki
persediaan Batu Bara Sebesar 90,5 Miliar Ton yang bisa bertahan selama
200 tahun lebih serta memiliki 129 gunung berapi yang menghasilkan tenaga panas
bumi 30 GW (ESDM, 2007). Di bidang sumber daya alam yang dapat diperbaharui,
Indonesia memiliki hutan sekitar 100 juta hektar (Amhar, 2010) serta potensi
perikanan sekitar 6,4 juta ton (Rokhmin, 2010).Nilai kepemilikan umum Negara
ini jiga mandiri dalam pengelolaan maka potensi keuntungannya sebesar 1.764
Triliun(www.dakwahkampus.com). Jumlah ini lebih besar dari APBN Negara
Indonesia. Artinya seharusnya dengan penerapan sistem Islam maka negeri ini
akan makmur.
Sebagai pemimpin
seharusnya dapat menjalankan pemerintahan sehingga dapat mensejahterakan rakyat
sesuai sabda Rosulullah :
“Seorang imam (khalifah) adalah
pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta
pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (THR
Bukhari dan Muslim).
Solusi kedua adalah
menghapus sistem riba bunga bank, karena Allah telah menghalalkan jual beli
namun mengharamkan riba sesuai firman Allah :
“Orang-orang yang makan (mengambil) ribatidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan. mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(TQS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menarik karena
secara menyakinkan bahwa uang yang beredar dalam bank sangatlah besar dan
kebanyakan uang itu akhirnya dipinjamkan kepada pemilik modal atau para
konglomerat sehingga distribusi kekayaan tidak merata dan menimbulkan gap(jarak) yang sangat jauh. Padahal
Allah telah berfirman :
..Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang yang kaya
saja diantara kalian (TQS.
al-Hasyr[59]:7)
Kemudian Islam pun melarang dengan sangat tegas penimbunan
emas dan perak(harta kekayaan) meskipun zakatnya dikeluarkan. Dalam hal ini
Allah SWT berfirman:
“Dan Orang –oang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka, (bahwa mereka akan menfatkan
ajab) siksa yang pedih.”(TQS. At
Taubah:34)
Akibat adanya bank
membuat kita menjadi minim inovasi untuk mengembangkan uang yang kita punya dan
lebih memilih untuk menyimpannya dengan asumsi memperoleh bunga, padahal setiap
tahunnya terjadi inflasi yang mengakibatkan nilai tukar uang menjadi lebih rendah.
Akibat semua ini sector usaha kecil menengah harus bersusah payah bersaing
dengan perusahaan besar.
Jika kita membahas
tentang inflasi maka Islam punya solusi yaitu dengan penerapan uang emas dan
perak atau yang terdengar sebagai dinar dan dirham. Sejarah panjang uang fiat
adalah pelajaran buat kita, uang fiat atau uang kertas dengan nilai nominal dan
intrinsic awalnya terbentuk dari perjanjian bretton woods menyepakati bahwa
dolar amerika (US$) digunakan sebagai mata uang resmi internasional yang keberadaannya
diback up oleh cadangan emas $35.00 / ounce emas. Kemudian Amerika melepaskan standarisasi
dolar dengan emas karena defisit neraca perdagangan diberlakukan sistem mata
uang mengambang (Floating Exchange System) dolar diambangkan dan nilainya sesuai
dengan mekanisme pasar yaitu sesuai dengan permintaan dan penawaran (Fiat
Money). Seorang pakar berpendapat bahwa ketika masyarakat dunia menggunakan
fiat money, maka konsekuensi logisnya mereka telah memasuki tahapan ekonomi
baru yaitu inflasi abadi (Robert A. Mundell-Peraih Nobel Ekonomi).
Ketahanan dinar dapat dibuktikan dengan 1 ekor kambing pada masa Rasulullah
dibeli dengan harga 1 dinarsampai sekarang pun kambing dapat dibeli dengan
harga 1 dinar.
Jadi dengan penerapan
sistem ekonomi Islam maka kemiskinan akan mampu ditanggulangi dan hal ini telah
dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dimana tidak ada satu
orangpun dari penduduk daulah khilafah yang tercatat berhak menerima zakat.
Atau dimasa sahabat yang paling dekat yaitu Di masa pemerintahan Khalifah Umar
bin Khaththab ra, gaji guru di Madinah adalah sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25
gram emas). Akankah kita dapat mengulangi hal ini maka solusinya adalah
penerapan syariah yang menyeluruh dibawah naungan Khilafah atau imam. Sesuai sabda
Rasulullah :
“Sesungguhnya imam adalah laksana
perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan dia akan
dijadikan sebagai pelindung.”(THR
Muslim, Abû Dâwûd, an-Nasa’i, Ahmad dari Abu Hurayrah).
Maka umat ini akan
memperoleh kekuasaan yang telah dijanjikan Allah dalam firmannya :
“Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman dan beramal soleh, bahwa Dia benar-benar akan
memberikan kekuasaan kepada mereka di muka bumi, sebagaimana yang telah Dia
berikan kepada orang-orang sebelum mereka. Dia juga (berjanji) akan benar-benar
menguatkan untuk mereka agama mereka yang Dia ridhai serta (berjanji) akan
benar-benar menukar setelah ketakutan mereka dengan kedamaian. Mereka (adalah
orang-orang yang senantiasa) menyembah-ku, tidak menyekutukan Aku dengan apapun
jua. Dan siapa saja yang masih ingkar setelah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasiq”. (TQS An-Nur:
55).
Demikianlah solusi
dari pengentasan kemiskinan akibat diterapkannya system kapitalisme yang
memihak kepada pemilik modal, untuk itu sudah selayaknya kita kembali
menerapkan sistem Islam yang kaffah dengan ditegakkannya syariah Islam.Wallahu
a'lam bishawab.
