Islam dan Kesejahteraan


http://www.jakarta.go.id/web/uploads/files/ekonomi_jakarta_naik_ILS.jpg

Memperhatikan keadaan ekonomi umat Islam tidak ubahnya seperti melihat sebuah lautan. Posisi ekonomi umat Islam dalam peta besar perekonomian ibarat riak-riak kecil di tepi pantai menghadapi gelombang besar di tengah samudera. Riak-riak kecil itu tetap ada namun senantiasa di pinggiran, tidak pernah mampu ke tengah. Secara ekonomi, umat Islam tetap eksis, namun senantiasa berposisi pinggiran (peripheral). Tidak pernah berhasil menonjol ke tengah, karena setiap kembali dihempas kembali ke tepian oleh gelombang besar yang datang dari tengah samudera.(www.dakwahkampus.com)
Hal ini dibuktikan dengan indikator dalam publikasi yang bertajuk The World Distribution of Houshold  Wealth yang dirilis oleh Centre for Global, Internatonal and Regional Studies , University of California, Santa Cruz, Amerika Serikat, 28 November 2007, akumulasi kekayaan 10 persen orang terkaya di Indonesia merupakan 65,4 persen dari total kekayaan penduduk Indonesia.
Jika kita menyikapi permasalahan ekonomi negeri ini yang 87% adalah umat Islam, yang artinya sebagian besar dari mereka adalah saudara kita. Islam sendiri adalah mabda(ideologi) yang artinya Islam adalah aqidah aqliyah yang memancarkan peraturan(an Nabhani). Peraturan dalam Islam sudahlah menyeluruh sesuai Firman Allah :
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, telah Kucukupkan untukmu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam (penyerahan diri) menjadi agama untukmu" (TQS Al-Ma’idah [5]: 3)
Ayat diatas mengindikasi bahwa Islam yang memancarkan peraturan termasuk persoalan ekonomi. Jika dilihat bahwa urusan ekonomi menyangkut tiga aspek yaitu yaitu kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat.(Taqiyuddin an Nabhani)
Kepemilikan sendiri terbagi menjadi tiga yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan Negara, dan kepemilikan umum. Kritik terhadap kapitalisme ekonomi di negeri ini adalah penyalagunaan kepemilikan umum yang seharusnya merupakan milik seluruh rakyat yang tidak dapat dimiliki oleh individu maupun Negara. Namun, pengelolaannya ada pada Negara yang hasil keuntungannya dikembalikan secara sempurna kepada rakyat. Contoh barang seprti ini mislanya meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, barang tambang dan sebagainya.
Pemberian hak individu atau kelompok(perusahaan) dalam pemanfaatan kepemilikan umum sangatlah tidak dibenarkan. Jadi privatisasi dilarang dalam Islam, dan jika dilakukan kajian maka sebenarnya privatisasi memang nyata telah menyensarakan umat. Contohnya adalah tambang Freeport, Exxon mobile, Krakatau steel, Telkom, dan lainnya. Padahal baginda Rosulullah bersabda :
Kaum Muslim berserikat dalam tiga barang: air, padang rumput dan api.(THR Abu Dawud).
Akibat penguasaan pemilikan umum maka para pemilik modal(kapital) yang memiliki modal dapat menikmati keuntungan secara sepihak tanpa berdampak pada rakyat.Seharusnya Indonesia yang memiliki minyak bumi sebesar 86,9 miliar barel, yang bisa bertahan sampai 25 tahun kedepan, cadangan gas alam sebesar 384,7 TCF (Trillion Standard Cubic Feet) yang bisa bertahan sampai 130 tahun kedepan dan memiliki persediaan Batu Bara Sebesar 90,5 Miliar Ton yang bisa bertahan selama  200 tahun lebih serta memiliki 129 gunung berapi yang menghasilkan tenaga panas bumi 30 GW (ESDM, 2007). Di bidang sumber daya alam yang dapat diperbaharui, Indonesia memiliki hutan sekitar 100 juta hektar (Amhar, 2010) serta potensi perikanan sekitar 6,4 juta ton (Rokhmin, 2010).Nilai kepemilikan umum Negara ini jiga mandiri dalam pengelolaan maka potensi keuntungannya sebesar 1.764 Triliun(www.dakwahkampus.com). Jumlah ini lebih besar dari APBN Negara Indonesia. Artinya seharusnya dengan penerapan sistem Islam maka negeri ini akan makmur.
Sebagai pemimpin seharusnya dapat menjalankan pemerintahan sehingga dapat mensejahterakan rakyat sesuai sabda Rosulullah :

“Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (THR Bukhari dan Muslim).
Solusi kedua adalah menghapus sistem riba bunga bank, karena Allah telah menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba sesuai firman Allah :
“Orang-orang yang makan (mengambil) ribatidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan. mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(TQS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menarik karena secara menyakinkan bahwa uang yang beredar dalam bank sangatlah besar dan kebanyakan uang itu akhirnya dipinjamkan kepada pemilik modal atau para konglomerat sehingga distribusi kekayaan tidak merata dan menimbulkan gap(jarak) yang sangat jauh. Padahal Allah telah berfirman :
..Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang yang kaya saja diantara kalian (TQS. al-Hasyr[59]:7)
Kemudian Islam pun melarang dengan sangat tegas penimbunan emas dan perak(harta kekayaan) meskipun zakatnya dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
“Dan Orang –oang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka, (bahwa mereka akan menfatkan ajab) siksa yang pedih.”(TQS. At Taubah:34)
Akibat adanya bank membuat kita menjadi minim inovasi untuk mengembangkan uang yang kita punya dan lebih memilih untuk menyimpannya dengan asumsi memperoleh bunga, padahal setiap tahunnya terjadi inflasi yang mengakibatkan nilai tukar uang menjadi lebih rendah. Akibat semua ini sector usaha kecil menengah harus bersusah payah bersaing dengan perusahaan besar.
Jika kita membahas tentang inflasi maka Islam punya solusi yaitu dengan penerapan uang emas dan perak atau yang terdengar sebagai dinar dan dirham. Sejarah panjang uang fiat adalah pelajaran buat kita, uang fiat atau uang kertas dengan nilai nominal dan intrinsic awalnya terbentuk dari perjanjian bretton woods menyepakati bahwa dolar amerika (US$) digunakan sebagai mata uang resmi internasional yang keberadaannya diback up oleh cadangan emas $35.00 / ounce emas.  Kemudian Amerika melepaskan standarisasi dolar dengan emas karena defisit neraca perdagangan diberlakukan sistem mata uang mengambang (Floating Exchange System) dolar diambangkan dan nilainya sesuai dengan mekanisme pasar yaitu sesuai dengan permintaan dan penawaran (Fiat Money). Seorang pakar berpendapat bahwa ketika masyarakat dunia menggunakan fiat money, maka konsekuensi logisnya mereka telah memasuki tahapan ekonomi baru yaitu inflasi abadi (Robert A. Mundell-Peraih Nobel Ekonomi). Ketahanan dinar dapat dibuktikan dengan 1 ekor kambing pada masa Rasulullah dibeli dengan harga 1 dinarsampai sekarang pun kambing dapat dibeli dengan harga 1 dinar.
Jadi dengan penerapan sistem ekonomi Islam maka kemiskinan akan mampu ditanggulangi dan hal ini telah dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dimana tidak ada satu orangpun dari penduduk daulah khilafah yang tercatat berhak menerima zakat. Atau dimasa sahabat yang paling dekat yaitu Di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra, gaji guru di Madinah adalah sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Akankah kita dapat mengulangi hal ini maka solusinya adalah penerapan syariah yang menyeluruh dibawah naungan Khilafah atau imam. Sesuai sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai pelindung.”(THR Muslim, Abû Dâwûd, an-Nasa’i, Ahmad dari Abu Hurayrah).
Maka umat ini akan memperoleh kekuasaan yang telah dijanjikan Allah dalam firmannya :
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal soleh, bahwa Dia benar-benar akan memberikan kekuasaan kepada mereka di muka bumi, sebagaimana yang telah Dia berikan kepada orang-orang sebelum mereka. Dia juga (berjanji) akan benar-benar menguatkan untuk mereka agama mereka yang Dia ridhai serta (berjanji) akan benar-benar menukar setelah ketakutan mereka dengan kedamaian. Mereka (adalah orang-orang yang senantiasa) menyembah-ku, tidak menyekutukan Aku dengan apapun jua. Dan siapa saja yang masih ingkar setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq”. (TQS An-Nur: 55).
Demikianlah solusi dari pengentasan kemiskinan akibat diterapkannya system kapitalisme yang memihak kepada pemilik modal, untuk itu sudah selayaknya kita kembali menerapkan sistem Islam yang kaffah dengan ditegakkannya syariah Islam.Wallahu a'lam bishawab.

Related

ekonomi 1964936266599952950

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Translate

Statistik

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan
item