Wanita dalam Naungan Islam
http://parodiinegerii.blogspot.com/2014/03/wanita-dalam-naungan-islam_22.html
Kaum yang
menyuarakan persamaan gender atau yang dikenal dengan kaum feminisme
sesungguhnya tidaklah tepat. Dan yang menjadi objek kritikan mereka adalah
Islam, dimana mereka meyebutkan bahwa Islam mendiskriditkan wanita dalam hukum
waris, talaq kekuasaan lelaki, poligami, pemukulan perempuan, dan dalam kancah
politik. Padahal dibalik semua itu ada hikmah kecuali bagi yang telah ditutup
pemikirannya. Secara fitrah, laki-laki dan perempuan berbeda dan tidak dapat
disamakan semua ini tidak dimaksudkan untuk mempermasalahkan gender justru
bahu-membahu dalam ketaatan dan ibadah kepada Allah.Sebagaimana seruan untuk
saling membantu dalam firmanNya :
Dan orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong
bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah
dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada
Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (TQS at-Taubah [9] : 71)
Dan
persamaan perempuan dan lelaki pada Firman Allah :
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang
muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (TQS. al-Ahzab [33]: 35)
Banyak
dikisahkan wanita-wanita tangguh yang mengorbankan segalannya demi kemuliaan
Islam kita pasti mengenal Sumayyah,
seorang sahabat wanita yang disiksa dan ditahan oleh orang kafir hingga
meninggal dunia sebagai syahîdah pertama
dengan jelas menggambarkan realitas tersebut. Selama disiksa, Rasulullah saw.
tidak dapat membantunya secara fisik, kecuali memberi dorongan moral seraya
menyatakan:
“Wahai
keluarga Yâsir, bersabarlah. Karena janji untuk kamu adalah surga.”
Dorongan moral Nabi saw. ini disambut oleh Sumayyah
seraya menyatakan:
“Wahai
Rasulullah, sesungguhnya surga itu sekarang telah terlihat dengan jelas di
depan mataku.”
Para
wanita itu tidak sedang mengharap jabatan apalagi pengakuan kesamaan gender,
mereka memperjuangkan agama dengan ikhlas. Dengan pemahaman yang cerah serta
pemikiran yang cemerlang seorang wanita tidak perlu menuntut persamaan karena
sesungguhnya antara lelaki dan perempuan telah diberi kelebihan masing-masing
seperti yang tertuang dalam Firman Allah :
Laki-laki
adalah pemimpin wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas
sebagian yang laindan karena mereka telah menafkahkan sebagain harta
mereka.Oleh karena itu, wanita yang shalihah adalah yang menaati Allahdan memelihara diri ketika suaminya tidak ada
karena Allah telah memelihara mereka”.(TQS an-Nisa’ [4]: 32)
Kecemburuan
akan hak wanita dan lelaki telah ada sejak dahulu dikisahkan, wanita bernama
Zainab datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata:
"Aku telah diutus oleh kaum wanita kepada engkau.Jihad yang
diwajibkan oleh Allah ke atas kaum lelaki itu, jika mereka luka parah, mereka
mendapat pahala.Dan jika mereka gugur pula, mereka hidup disisi Tuhan mereka
dengan mendapat rezeki.Manakala kami kaum wanita, sering membantu mereka.Maka
apakah pula balasan kami untuk semua itu?"
"Sampaikanlah kepada sesiapa yang engkau temui daripada kaum
wanita, bahawasanya taat kepada suami serta mengakui haknya adalah menyamai
pahala orang yang berjihad pada jalan Allah, tetapi adalah sangat sedikit
sekali daripada golongan kamu yang dapat melakukan demikian."
Sedangkan hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah
sosial-kemasyarakatan wanita antara lain :
Pertama, bahwa hukum asal wanita adalah menjadi
ibu dan pengurus rumah tangga.Wanita merupakan kehormatan yang harus dijaga.
Berbeda dengan konsep Kapitalisme ataupun yang lain, bahwa wanita merupakan
barang yang dapat dicicipi oleh siapa saja, sehingga kehormatan mereka tidak
dapat dipertahankan, malah dinodai di mana-mana. Dalam Islam, antara lain
nampak dari adanya hukum-hukum seperti kewajiban menutup aurat wanita,
berjilbab dan tidak bertabarruj.
Kedua, bahwa hukum asal wanita wajib dipisahkan dengan
laki-laki.Mereka tidak bisa bertemu kecuali karena adanya kebutuhan dibolehkan
oleh syara’, seperti haji dan jual beli.Hal ini juga nampak dari adanya
hukum-hukum seperti larangan berdua-duaan di tempat sepi (khalwah) antara laki-laki dan wanita, perbedaan hukum kehidupan
umum dan khusus.
Ketiga, bahwa wanita diberi hak dan kewajiban
yang sama dengan laki-laki, kecuali hal-hal yang dikhususkan oleh syariat untuk
laki-laki atau wanita. Wanita dan laki-laki sama-sama dibolehkan melakukan
perdagangan, pertanian, membuat pabrik, serta melakukan akad dan mu’amalah yang
lain. Dia juga bisa memiliki berbagai
jenis pemilikan. Dia juga dibolehkan
untuk mengembangkan harta dan membelanjakannya, serta mengurus semua urusannya
sendiri.Wanita juga dibenarkan untuk diangkat menjadi pegawai negara, serta
dipilih menjadi anggota majlis ummat ataupun memenuhi haknya untuk memilih dan
membai’at khalifah.Tetapi, wanita tidak bisa menjadi al-hâkim (khalifah, wakil dan pembantu khalifah, wâli, kepala hakim dan âmil)atau memangku tugas-tugas yang
berkaitan dengan pemerintahan, seperti menjadi qâdhi madhâlim.
Keempat, wanita hidup dalam kehidupan umum (di
luar rumah) dan kehidupan khusus (dalam rumah).Dalam kehidupan umum, wanita
dibolehkan bersama laki-laki muhrim, ataupun asing dengan syarat tidak
menampakkan anggota tubuhnya, kecuali wajah dan tapak tangan.Juga tidak
dibolehkan berpakaian yang menarik perhatian, seronokatau menampakkan bentuk
tubuh.Sedangkan dalam kehidupan
khusus, sama sekali tidak dibolehkan
bersama orang lain, selain wanita, dan muhrimnya. Dalam masing-masing kehidupan ini, secara mutlak
dia wajib terikat dengan hukum syara’.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan tempat khusus di
sini adalah tempat tertentu yang untuk memasukinya seseorang harus meminta izin pada penghuninya. Ini berdasarkan firman
Allah:
“Wahai
orang-orang yang beriman, kalian jangan memasuki rumah lain, sehingga kalian
mendapatkan izin dan kalian mengucapkan salam kepada penghuninya.” (Q.s. An-Nûr:
27).
Ayat
di atas menjelaskan, bahwa ada rumah yang “kalian mendapatkan izin” untuk memasukinya,
dimana ini menjadi illat yang
menentukan tempat tersebut sebagai tempat khusus. Sebaliknya tempat umum adalah
tempat yang untuk memasukinya seseorang tidak perlu meminta izin.
Kelima, bahwa wanita juga dilarang berdua-duaan
dengan laki-laki bukan muhrimnya, menarik perhatiannya dengan bersolek (memakai
wangi-wangian, memakai make-up wajah yang menonjolkan kecantikannya dan
sebagainya), termasuk membuka aurat di depan khalayak ramai atau laki-laki
asing. Berdua-duaan tidak seharusnya
terjadi di rumah, kendaraan, atau tempat-tempat khusus saja, tetapi juga
bisa terjadi di tempat umum, seperti berdua-duaan di tempat umum yang kosong,
atau tempat umum yang lain. Karena khalwah
adalah memisahkan diri dari khalayak ramai dengan cara berdua-duaan, antara
laki-laki dan perempuan. Karena itu, khalwah
bisa juga terjadi di tempat khusus, seperti rumah, mobil pribadi atau
kantor, atau di tempat umum, seperti
taman, kampus atau ruang belajar dan sebagainya.
Keenam, bahwa antara laki-laki maupun wanita,
sama-sama diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung bisa
merusak akhlak atau membawa kerusakan pada masyarakat.Seperti diharamkannya
wanita untuk bekerja menjadi pramugari, karena digunakan sebagai daya tarik
seksual bagi kaum laki-laki.Atau bekerja di super market dengan tujuan menarik
pelanggan laki-laki.Atau bekerja di pub-pub, night club dan sebagainya.Laki-laki yang bekerja di salon
kecantikan yang digunakan untuk menarik daya seksual wanita juga haram.
Ketujuh, bahwa kehidupan suami-isteri adalah
kehidupan yang penuh ketenteraman.Kehidupan suami-isteri adalah kehidupan
persahabatan.Bukannya kehidupan dua orang yang bermitra usaha.Karena itu,
suami-isteri wajib saling bantu-membantu dalam pekerjaan rumah, meskipun
kewajiban suami adalah bekerja di luar rumah.Suami harus berusaha mengambil
pembantu untuk meringankan beban isterinya. Sedangkan kepemimpinan suami dalam
rumah tangga tidak sama dengan model kepemimpinan seorang penguasa terhadap
rakyatnya, melainkan kepemimpinan yang bersifat ri’âyah (mengurus). Sebab, hubungan suami-isteri tidak seperti
hubungan antara penguasa dengan rakyat. Isteri juga diwajibkan untuk ta’at,
sedangkan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada isteri dengan kadar
yang lazim dan wajar sebagaimana yang ada di tengah masyarakat.
Kelapan, bahwa
mengasuh anak adalah hak dan kewajiban wanita, baik muslimah maupun non-muslimah. Namun, jika
anak tersebut tidak memerlukan lagi “asuhan” ibu, jika ibunya seorang muslimah,
maka anak tersebut diberi pilihan untuk memilih ayah atau ibunya. Namun, jika
salah seorang dari orang tuanya bukan seorang muslim, maka anak tersebut wajib diasuh oleh orang
tua yang beragama Islam. Ini tentu saja berlaku dalam kasus penceraian antara
suami isteri.(Hafidz Abdurrahman, Islam politik spiritual)
Persamaan dan
keunggulah perempuan dalam Islam antara lain tertuang dalam sabda Rosulullah,
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya di antara mereka.Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap istri-istrinya.”(THR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dan,
Dunia itu perhiasan; sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah(THR Muslim)
Untuk masalah
gugatan atas persamaan semu para kaum feminism dengan tegas Allah menjelaskan
dalam firmanNya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi
orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para
wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu (TQS an-Nisaa [4] : 32)
Tugas
nyata wanita sesuai fitrhnya adalah membesarkan anak yang nantinya akan
meneruskan dakwah dan fihad fisabilillah jadi janganlah seorang wanita merasa
lebih rendah dari lelaki karena sebenarnya engkau mulia, dan bagi lelaki
janganlah berbangga menjadi pemimpin wanita karena engkau harus menjaga dan
mempertanggung jawabkan sesuai apa yang kamu pimpin.Wallahu a'lam
bishawab.[]